Halaman

Selasa, 16 Maret 2021

Viral Surat Keterangan Domisili, Begini Kronologi lengkapnya


Pasuruan, PURIonline - Warga RW XI perumahan Kraton Harmoni Desa Bendungan kembali digegerkan dengan surat domisili yang ditandatangani mantan ketua RW XI tetapi masih diterima desa.

Kejadian tersebut berawal dari seorang yang bernama Imam Romli warga RT 01 RW XI pada tanggal 11 Maret 2021 akan meminta surat keterangan domisili dari RT/RW serta ditandatangani oleh mantan ketua RW XI dan di stempel menggunakan stempel lama.

Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 warga tersebut membawa surat pengantar (dari mantan ketua RW XI) ke balai desa Bendungan untuk dibuatkan surat keterangan domisilinya.


Lalu tanpa pengecekan lagi langsung diterima oleh perangkat desa, dan dibuatkan dengan tanda tangan atas nama PJ Kades Bendungan Abdul Rohim.

Tentu kejadian tersebut membuat geram warga perumahan, sehingga pengurus RW XI yang sah langsung bertindak mendatangi ke Balai Desa untuk meminta penjelasan atas kegaduhan ini.

Dan Menurut pengakuan Pak Modin (Kesra), karena tadi pagi banyak yang minta pelayanan terkait surat menyurat maka terjadi ketelodoran dalam pengecekan surat pengantar dari RT/RW sehingga kelolosan ada surat pengantar dengan tanda tangan Pak Puspo yang dibuatkan surat keterangan dari Desa.

Pada saat surat keterangan sudah diserahkan ke Sekretaris Desa (Abdul Rohim) untuk ditandatangani, tidak dilampirkan dengan surat pengantar dari RT/RW sehingga Pak Sekdes tidak bisa melakukan pengecekan.


Adapun Preventive action yang akan dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi :

1. Melampirkan surat pengantar RT/RW di Surat Keterangan dari Desa agar ada double check saat akan ditandatangani.

2. Membuat Surat Pernyataan bermaterai oleh Kasi Pelayanan dengan mengetahui Sekretaris Desa Bendungan.

Dengan kejadian tersebut mari kita ambil hikmahnya agar semua warga RW XI Perumahan Kraton Harmoni lebih kompak lagi, lebih rukun lagi, dan lebih samangat lagi dalam hal apapun.

Waallohu A'lam Bisshowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar