Namun ada cerita yang menarik untuk dibahas, yakni 2 orang ketua RT tidak mau mengambil Surat Keterangan (SK) tersebut alias menolak.
Alasan tidak mengambil SK pengangkatan ketua RT baru tersebut mereka berpendapat bahwasanya masih menganggap SK Nomor 141.2/4/424.307.2.24/2020 tentang pengangkatan ketua RT dan RW Desa Bendungan yang ditandatangani oleh Almarhum Rufii Widodo itu masih sah dan berlaku.
Dua ketua RT tersebut ialah Pak Nasor dari RT 04 dan Pak Lyan dari RT 05 keduanya berasal dari RW XI Perumahan Kraton Harmoni.
Ketika dikonfirmasi kebenarannya oleh PURIonline melalui media sosial WhatsApp apa alasannya tidak mengambil SK baru tersebut, ketua RT 05 Lyan masih belum menjawab.
BACA JUGA : Tiga Hal Penyebab Kebodohan
Padahal ini penting untuk diluruskan agar warga Perumahan tidak salah paham terhadap kejadian ini, sehingga tidak menimbulkan masalah baru di lingkungan RW XI.
Waallohu A'lam Bisshowab.
Ko Bisa..y
BalasHapus