Halaman

Minggu, 01 November 2020

Abaikan SE Menteri Ketenagakerjaan, Gubernur Jawa Timur Naikkan UMP 2021 sebesar 5,65%





Pasuruan, PURIonline - Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/11/HK.04/X/2020 yang isinya meminta para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020 dengan alasan pemulihan ekonomi dampak Covid-19.

Tentu kondisi tersebut membuat jutaan buruh di Indonesia marah besar, disisi lain Pemerintah gencar memberikan Bantuan Langsung Tunai, disisi lain Menteri Ketenagakerjaan malah mengebiri Upah Minimum agar tidak naik.

Walaupun begitu Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengabaikan Surat Edaran tersebut dengan tetap menaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 sebesar 5,65%.
 

Perlu diketahui untuk tahun 2020 nilai UMP Jawa Timur sebesar  Rp1.768.777 sedangkan UMP 2021 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498/KPTS/013/2020 menjadi sebesar Rp1.868.777 atau ada kenaikan Rp100.000.

Ini merupakan berita gembira sekaligus duka, gembiranya Gubernur Jatim mengabaikan SE Menaker dan berita dukanya kenaikan tersebut jauh dari yang diharapkan apalagi disaat pandemi seperti ini daya beli masyarakat sedang turun.

Waallohu A'lam Bisshowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar