Halaman

Rabu, 14 Oktober 2020

Pasca Di Gruduk Emak-emak Harmoni, Inilah Syarat Menjadi Ketua dan Pengurus RW

Pasuruan, PURIonline - Pasca aksi yang dilakukan Emak-emak Perumahan Kraton Harmoni menggruduk Balai Desa Bendungan yang meminta kejelasan serta mendukung diadaknnya pemilihan ketua RW baru.

Inilah syarat yang perlu anda ketahui jika ingin menjadi ketua dan pengurus RW menurut Peraturan Bupati Pasuruan No. 16 Tahun 2020 : 

1. Warga Negara Indonesia dan penduduk yang berdomisili tetap dilokasi RW setempat.

2. Memiliki kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam rangka pelayanan kemasyarakatan, pemerintahan dan pembangunan.

3. bersedia dicalonkan sebagai pengurus RW.

4. Bukan Kepala Desa/Lurah, Perangkat Desa/Aparat Kelurahan setempat, pimpinan dan anggota BPD.

5. Syarat-syarat lain yang disepakati oleh Musyawarah Desa.
d. Masa bakti Pengurus RW di Desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) kali periode berikutnya. 

e. Susunan pengurus RW terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.

f. Pengurus RW berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berpindah tempat tinggal, mengundurkan diri, berakhir masa baktinya dan tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya secara tetap.

g. Pemberhentian Pengurus RW dilakukan oleh Pemerintah Desa atas usulan dari hasil Rapat Pleno Pengurus RW, dan h. Berdasarkan hasil musyawarah warga di lingkungan RW setempat dilaporkan kepada Pemerintah Desa sebagai bahan perubahan keputusan. Waallohu A'lam Bishowab.

1 komentar:

  1. Mohon Maaf pembaca yang budiman, Blog lagi Error tulisan tidak bisa di Edit dan diberi foto..

    Mohon maaf atas ketidaknyaman ini..

    BalasHapus