Inilah syarat yang perlu anda ketahui jika ingin menjadi ketua dan pengurus RW menurut Peraturan Bupati Pasuruan No. 16 Tahun 2020 :
1. Warga Negara Indonesia dan penduduk yang berdomisili tetap dilokasi RW setempat.
2. Memiliki kemauan, kemampuan dan kepedulian dalam rangka
pelayanan kemasyarakatan, pemerintahan dan pembangunan.
3. bersedia dicalonkan sebagai pengurus RW.
4. Bukan Kepala Desa/Lurah, Perangkat Desa/Aparat Kelurahan setempat, pimpinan dan anggota BPD.
5. Syarat-syarat lain yang disepakati oleh Musyawarah Desa.
d. Masa bakti Pengurus RW di Desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak
pengangkatan dan dapat dipilih kembali maksimal 2 (dua) kali periode
berikutnya.
e. Susunan pengurus RW terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan
Seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
f. Pengurus RW berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia,
berpindah tempat tinggal, mengundurkan diri, berakhir masa baktinya
dan tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya secara tetap.
g. Pemberhentian Pengurus RW dilakukan oleh Pemerintah Desa atas
usulan dari hasil Rapat Pleno Pengurus RW, dan
h. Berdasarkan hasil musyawarah warga di lingkungan RW setempat
dilaporkan kepada Pemerintah Desa sebagai bahan perubahan
keputusan.
Waallohu A'lam Bishowab.
Mohon Maaf pembaca yang budiman, Blog lagi Error tulisan tidak bisa di Edit dan diberi foto..
BalasHapusMohon maaf atas ketidaknyaman ini..