Halaman

Selasa, 27 Oktober 2020

Bikin Geger!! Bawa Surat Pengantar Dengan Distempel RW XI, Sejumlah Warga Perumahan Harmoni Ditolak Desa

       (Balai Desa Bendungan tempo dulu)

Pasuruan, PURIonline - Pasca dicabutnya SK "Kontroversial" Nomor 141.2/4/424.307.2.24/2020 tentang pengangkatan ketua RT/RW oleh PJ Kepala Desa Bendungan berdampak pada warga.

Sejumlah warga Perumahan Kraton Harmoni yang membawa surat pengantar dengan stempel RW XI, harus kecewa karena ditolak Perangkat Desa.

Alasan ditolaknya surat pengantar mereka karena SK Kontroversial sudah dicabut, sehingga secara otomatis ketua RW XI Pustopo Adi sudah tidak menjabat lagi karena masa baktinya sudah habis pada 30 September 2020 kemarin.

Ketika dikonfirmasi kebenarannya kabar tersebut oleh PURIonline melalui media WhatsApp, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Bendungan, Didik membenarkan adanya warga Perumahan yang ditolak,

"Enggeh bener pak, memang Desa menolak surat pengantar RT/RW yang di stempel RW XI atas nama Pustopo Adi. Walaupun begitu warga Perumahan tetap kami layani surat menyuratnya pak, tetapi harus kembali membawa surat pengantar dengan tanpa distempel RW XI alias dari ketua RT saja cukup"

Ia juga menambahkan meminta maaf kepada warga Perumahan terkait hal ini,

"Maaf saudaraku semua warga Perumahan yang kami hormati, kami menolak tersebut karena itu bukan kebijaksanaan saya, tetapi itu sudah kebijaksanaan dari Desa dan Kecamatan."

Ketika ditanyakan lebih lanjut, sudah ada berapa warga Perumahan yang di tolak Desa? Ia membalasnya,
"Setahu saya baru 4 orang Pak."

Terakhir Didik menyampaikan,
"Monggo kita jalin persaudaraan yang kental dan saling pengertian antara satu dengan yang lainnya."

Waallohu A'lam Bisshowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar