Pasuruan, PURIonline - Dalam beberapa pekan belakangan warga Perumahan sedang dihebohkan dengan polemik SK "Kontroversial" tentang pengangkatan otomatis ketua RT/RW Desa Bendungan, walaupun akhirnya SK tersebut di cabut.
Yang tidak kalah dibicarakan lagi adalah terkait jabatan ketua RW XI yang saat ini sedang ada kekosongan pimpinan.
Mengenai pemilihan RW XI sendiri masih menunggu Perdes nya disahkan dahulu, yang menarik adalah apa itu Perdes? Dan Siapa yang membuatnya?
Mari kita coba jawab menurut Peraturan Bupati Pasuruan No. 16 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Di Kabupaten Pasuruan.
Perdes atau kepanjangan dari Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Perdes juga biasanya terdiri dari berbagai macam model tergantung keperluannya, misalnya :
1. Perdes APBDes
2. Perdes RPJM Desa
3. Perdes Pemilihan Ketua RT/RW/Kasun
4. Perdes Pungutan Desa
5. Perdes Pengelolaan Kekayaan Desa
6. Perdes Larangan Buang Sampah Sembarangan
7. Perdes Kewenangan Desa
8. Perdes BUMDes
Dan lain-lain.
Terkait informasi Perdes tentang pemilihan ketua RT/RW sudah di cek oleh DPRD dan sekarang sedang di cek oleh bagian hukum terkait redaksinya apakah ada yang bertentangan atau tidak, sehingga tinggal menunggu hasilnya saja.
Waallohu A'lam Bishowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar