(Ilustrasi)
Pasuruan, PURIonline - Dalam Musyawarah warga RW XI yang diselenggarakan oleh PJ kepala Desa, bertempat di pendopo Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (8/9/2020) malam.
Membahas mengenai polemik Surat Keputusan (SK) Nomor 141.2/4/424.307.2.24/2020 yang ditandatangani oleh Kades Alm. Rufi'i Widodo tentang pengangkatan ketua RT/RW Desa Bendungan yang isinya memperpanjang otomatis ketua RT/RW masa bakti tahun 2020-2025.
SK tersebut dinilai sebagian kalangan mempunyai cacat hukum karena terbit sebelum pemilihan ketua RT/RW dilaksanakan, sehingga menimbulkan kegaduhan serta mengebiri proses demokrasi yang selama ini sudah berjalan khususnya di lingkungan Perumahan Kraton Harmoni.
Saat Musyawarah warga perdebatan panas tidak bisa dihindarkan, pihak yang pro dan kontra saling memberikan alasan serta pandangannya masing-masing.
Hingga pada keputusan final, PJ Kepala Desa Bendungan Adi Susilo akhirnya menyabut atau menganulir SK tersebut, dan memerintahkan semua RT/RW yang ada di Perumahan Kraton Harmoni untuk mengadakan pemilihan ulang, serta ketua RW XI segera membentuk panitia pemilihan RW maksimal sampai pertengahan bulan ini.
Tugas kita sebagai warga Perumahan adalah mengawal supaya proses demokrasi ini berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Warga bisa memilih pemimpin sesuai kehendak hati nuraninya.
Semoga pemimpin yang terpilih nantinya bisa jujur, amanah, bertanggungjawab dan dapat melayani warganya dengan baik.
Waallohu A'lam Bishowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar