Halaman

Minggu, 06 September 2020

Pengajian Malam Ahad oleh Ustadz Syahrandi M.Pdi : Sejarah Qunut


Pasuruan, PURIonline - Pengajian malam Ahad yang rutin di gelar oleh Takmir Masjid Nur Ukhuwah Perumahan Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu (5/9/2020) ba'da Maghrib.

Pada kesempatan kali ini pemateri diisi oleh Ustadz Syahrandi membahas kajian fiqih sejarah qunut, tipu muslihat, penghianatan, hingga kecurangan sudah ada sejak jaman dahulu. Yang ada sekarang ini hanya pengulangan sejarah saja.

Sebuah peristiwa tragis di Bir Ma'unah menimpa kaum muslimin. 70 shahabat pilihan yang merupakan para qurra` (ahli membaca Al-Qur`an, yakni ulama) dibantai dengan hanya menyisakan satu orang saja saat perjalanan menuju penduduk Najd. Peristiwa ini mengguratkan kesedihan yang mendalam pada diri Rasulullah. Beliaupun mendoakan kejelekan kepada para pelakunya selama satu bulan penuh ketika sholat 5 waktu. Inilah awal mula adanya Qunut.

Namun setelah adanya larangan dari Alloh SWT, akhirnya Rasulullah berhenti qunut setiap waktu tetapi hanya menyisakan qunut saat sholat Subuh. Adapun waktu itu Rasulullah membaca qunut nazilah.


(Ustadz Syahrandi M.Pdi sedang menyampaikan materi)


Qunut menurut pendapat 4 Mazhab :

1. Mazhab Hanafi dan Hanbali: Tidak ada Qunut pada salat Subuh.

2. Mazhab Maliki: Ada Qunut pada salat Subuh, dibaca sirr, sebelum ruku'.

3. Mazhab Syafi'i: Ada Qunut pada salat Subuh, setelah ruku.

Apakah dalil hadits tentang Qunut Subuh?

Dari Muhammad, ia berkata: "Saya bertanya kepada Anas bin Malik: "Apakah Rasulullah SAW membaca Qunut pada salat Subuh?". Ia menjawab: "Ya, setelah ruku', sejenak". (HR. Muslim).

Seperti kebanyakan diamalkan di Indonesia yakni bermazhab Syafi'i membaca doa qunut Subuh termasuk sunnah ab’adl, yang jika ditinggalkan maka dianjurkan melakukan sujud sahwi.

Tata caranya dengan mengangkat kedua tangan dan ketika selesai membaca qunut tidak usah mengusap muka seperti berdo'a, tetapi tangan langsung ke posisi semula karena khawatir menambah gerakan sholat.

Bagaimana jika Imamnya tidak qunut? Maka jawabannya setelah ruku‘ berdiam sejenak dan jika memungkinkan si makmum untuk membaca doa qunut, maka bacalah. Jika tidak (berhenti sejenak), maka ikutilah imam atau tidak usah qunut.

Mengenai doa qunut dalam salat Subuh ini sering menjadi polemik di kalangan masyarakat muslim Indonesia. Namun, umumnya menilai bahwa hal itu masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) dalam cabang ibadah (furu'iyah) sehingga kita tidak boleh sampai berdebat berlebihan karena dua-duanya benar mempunyai dasar masing-masing dan yang salah itu justru yang tidak sholat Subuh.

Waallohu A'lam Bishowab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar