Halaman

Rabu, 23 Januari 2019

Rapat Pembahasan Pembentukan RT dan RW

Pasuruan, 06 September 2018

1. SK yang kemarin diterbitkan akan ditarik kembali dikarenakan bertentangan dengan perda no. 1,2,3 pasal 200 tahun 2018 tentang kelembagaan.

2.  Bahwasannya sebelum mengangkat RW baru harus ada PERDES (Peraturan Desa) dahulu sedangkan di Desa Bendungan belum ada.

3. Pergub no. 51 Pembentukan RT minimal 40 KK sedangkan pembentukan RW minimal 5 RT.

4. Sesuai SK Bupati bahwasannya PJ Kepala Desa berhak mengangkat, memberhentikan RT, RW, LSM, Dll sesuai peraturan perundangan2 yang berlaku.

5. Ketua BPD Desa Bendungan mengenai pemekaran RW sangat mendukung karena pelayanan dan keamanan bisa lebih terkontrol.

6. Pada dasarnya ketua RW 11 mendukung pembentukan RW baru asalkan sesuai aturan yang berlaku.

7. Dari PURI menerima keputusan PJ Kepala Desa tetapi meminta Deadline kapan?

8. Dari sesepuh Harmoni menyarankan agar dibuat surat perjanjian mengenai surat menyurat.

9. Saksi dari PURI Menceritakan berbelitnya administrasi melaui RW 11.

10. Warga PURI disuruh menunggu minimal 20 Hari kerja agar PERDES nya jadi dulu dan setelah itu pembentukan  RW 12 sudah resmi secara hukum dan aturan.

11. Rapat berjalan lancar ditutup dengan doa dan salam-salaman semua peserta.

(Faisal - PURI)

w
ww.puri-online.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar